logo

logo

Rabu, 16 Februari 2011

Arti Negara


Kata “Negara” yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.  Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
            Hakikat berdirinya suatu Negara, sangat penting artinya bagi rakyat yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya. Menurut Prof. Miriam Budiardjo sifat hakikat Negara mencakup 3 hal yaitu, sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua. Sifat hakikat Negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya Negara, norma dasar (fundamental norm) yang menjadi tujuan, filsafah hidup yang ingin diwujudkan, perjalanan sejarah, dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang didalam Negara.
            Pada umumnya ada 3 pendekatan dalam mempelajari terjadinya Negara yaitu, pendekatan teoritis, pertumbuhan sekunder dan primer, dan pendekatan factual.
            Suatu Negara dapat terbentuk apabila memenuhi unsur-unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada. Dan unsur deklaratif yaitu pengakuan dari Negara lain. Inilah unsur konstitutif :

* Wilayah 
Wilayah merupakan unsure mutlak sebagai tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu Negara dibedakan atas:

-          Wilayah daratan
Batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain di darat, dapat berupa batas alamiah, batas buatan, dan batas secara geografis.
-          Wilayah udara
Ada 2 teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini yaitu, teori udara bebas dan teori Negara berdaulat di udara.
-          Wilayah lautan
Negara yang memiliki wilayah lautan disebut archipelagic state, sedangkan Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked.
·    
* * Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat dibedakan menjadi 2 yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah yang bertempat tinggal di dalam suatu Negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Sedangkan bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu Negara hanya untuk sementara waktu.

·        *Pemerintah yang berdaulat
Pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut “kedaulatan”. Dalam suatu Negara, kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam yang artinya pemerintah memiliki kewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan kedaulatan ke luar yang artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terkait, dan tunduk kepada kekuatan lain.

Dan ini unsur deklaratif:
·        
Pengakuan dari Negara lain
Dalam tata hubungan internasional, status Negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dari Negara lain dapat bersifat de facto, bias juga bersifat de jure.
            Dengan terpenuhinya syarat-syarat di atas,maka sudah dapat membentuk suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain pun menjadi faktor penting padahal bukan suatu yang mutlak.


Sumber :
Buku SMA kelas X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar