logo

logo

Rabu, 16 Februari 2011

Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir. Dalam perwujudannya hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada masa lalu, banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat dan menjajah daerah lain, sehinnga muncul pemberontakan untuk membela hak nya masing-masing. Akhirnya hak asasi manusia dapat perhatian dunia internasional oleh organisasi Perserikatan Bangsa (PBB) membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 1946.
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia dapat kita lihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencantumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM. Peran serta upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui :
1.      Pada tanggal 7 Juni 1993, diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
2.      Pasca-orde baru (era reformasi), disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
3.      Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945          yang terdiri atas pasal 28A hingga 28J.
4.      Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5.      Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan-kejahatan HAM yang telah mendorong penegakan HAM di Indonesia.
6.      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang bertugas untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM .
7.      Berdirinya LSM, yang biasanya digunakan untuk melakukan pembelaan dan bantuan hukum terhadap korban pelanggaran HAM.
Dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM  di Indonesia memiliki hambatan, secara umum dapat diidentifikasi sebagai berikut:
·         Faktor kondisi sosial-budaya
·         Faktor komunikasi dan informasi
·         Faktor kebijakan pemerintah
·         Faktor perangkat perundangan
·         Faktor aparat dan penindakannya (law enforcement)

Tetapi, hambatan diatas jangan menajdi hambatan yang tidak pernah ada jalan keluarnya. Demi terwujudnya perlindungan hak asasi manusia yang baik. Dengan berkomunikasi baik tanpa ada keputusan sepihak ataupun tanpa menyakiti perasaan siapapun,kita sudah menjalankan yang namanya menghargai hak asasi manusia. Mungkin itu hal terkecil dan termudah yang dapat kita lakukan sebagai orang biasa untuk mewujudkan perlindungan hak asasi manusia.
            Instrumen hukum hak asasi manusia internasional sangat diperlukan bagi setiap warga masyarakat di dunia dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan hak-hak sipil di setiap Negara sebagai anggota PBB. Dengan semakin banyaknya instrumen hukum hak asasi manusia internasional, diharapkan pelanggaran-pelanggaran berat terhadap dan penistaan terhadap kemanusiaan semakin tahun semakin berkurang. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia internasional secra institusi telah dilakukan oleh komisi HAM PBB yang berkedudukan di Den Haag. Setiap Negara yang melanggar hak asasi manusia internasional akan memperoleh sanksi dari mahkamah internasional.
            Hak Asasi Manusia telah dilindungi secara internasional oleh PBB. Jadi, urusan HAM ini sesuatu yang sangat diperhatikan, tidak boleh dimainkan begitu saja. Karena Negara kita sendiri Indonesia sangat-sangat melindungi HAM. 



sumber :
buku SMA kelas X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar