logo

logo

Rabu, 16 Februari 2011

Hak dan Kewajiban Dasar sebagai WNI


Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (pembukaan UUD 1945, alinea I). 

Hak dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
  • Menyatakan diri sebagai warga Negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga Negara suatu negara (pasal 26)
  • Bersamaan kependudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
  • Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2))
  •  Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28)
  • Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia (pasal 28 A)
  • Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat (2))
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30)
  •  Mendapat pendidikan (pasal 31)
  • Mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32)
  • Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)
  • Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34)
Kewajiban dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945, aline I)
  • Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedulatan bangsa (pembukaan UUD 1945, alinea II )
  • Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (pembukaan UUD 1945, alinea IV)
  • Membayar pajak untuk Negara (pasal 23 ayat (2))
  • Wajib menjunjung tinngi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat (1))
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat (1))
  • Wajib menghormati bendera Negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)
  • Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia (pasal 36)
  • Wajib menjunjung tinggi lambing Negara Garuda Pancasila  dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A)
  •  Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B)
Sebagai perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara dalam berdemokrasi, dituntut untuk menunjukan sikap positif yang mencakup, melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum, menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia, menyukseskan pemilihan umum jujur dan adil, melaksanak GBHN dan ketetapan MPR, bermusyawarah untuk mufakat, saling mendukung dalam pembelaan Negara, dan menghormati kebebasan hidup beragama. Maka kita akan berdemokrasi secara rapih dan tidak merugikan siapapun atau lembaga-lembaga apapun.
            Contoh-contoh hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam berdemokrasi:
ü  Hak di bidang poloitik, seseorang mempunyai hak untuk mendirikan suatu organisasi sosial politik
ü  Mempunyai hak mendapatkan pendidikan yang layak dan mengembangkan karier pendidikan
ü  Hak untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak dan hak untuk berusaha
ü  Hak untuk mendapatkan pelayanan sosial, kesehatan dan pendidikan

sumber :
buku SMA kelas X

1 komentar: