logo

logo

Sabtu, 31 Maret 2012

Pelanggaran Hak Cipta Industri di Indonesia

STUDI KASUS:

JEPARA - Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison, pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM Celcius Jepara.

Ketua LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus, mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut, merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ''Kami kecewa dengan SP3 Polres. Karena ini adalah kasus serius,'' jelasnya.

Kasus dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005 lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing,sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.

Didit mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin kecil di Jepara.

Arti penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional. 

''Membahas perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun,'' jelas Didit.

Dalam kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya, orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu, Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.

Akan tetapi, kata Didit, sampai saat ini orang yang dimaksud masih dapat berkeliaran keluar masuk Indonesia, tanpa ada pencekalan dan penangkapan. ''Oleh karenanya sebagai wujud dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini, LSM Celcius dan berbagai lembaga jaringan mendesak kepada pihak berwajib, untuk melanjutkan kasus ini sebagai bukti keberpihakannya kepada masyarakat,'' tegasnya. (cw5/mer)

Sumber : Jawapos, 27.04.2010

TANGGAPAN:

Kasus pelanggaran hak cipta pada industri kreatif di negara Indonesia ini memang kerap terjadi dan penjahat dibalik kasus tersebut sering kali berasal dari warga negara asing yang awalnya terkagum-kagum oleh karya anak bangsa, namun kasus eksploitasi terhadap kebudayan lokal sama saja artinya dengan menghina kebudayaan sekaligus harga diri kita sebagai warga negara Indonesia. Apalagi dengan dikeluarkannya SP3 yang telah memupus harapan warga untuk mengusut tuntas kasus tersebut sungguh sangat ironis, walaupun kita telah terbebas dari penjajahan secara harfiah namun secara moril kita masih dalam kukungan penjajah secara tidak langsung. Seharusnya pemerintah terlibat dan bertindak cepat dalam penanganan kasus ini karena disaat sebuah virus masuk kedalam tubuh manusia, maka virus tersebut akan berkembang biak terus-menerus bila kita hanya setengah jalan dalam menghentikan penyebarannya.

Jumat, 16 Maret 2012

ada apa dengan angry bird

Ditengah tingginya popularitas Angry Birds, pengembang game mobile itu tersandung masalah yang berkaitan dengan hak paten. Loh kenapa?

Rovio yang merupakan dibalik kesuksesan game Angry Birds dituntut oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Lodsys. Perusahaan asal Texas menyebutkan bahwa pemilik paten dari level baru game di versi Angry Birds. Demikian yang dilansir melalui The Guardians, Minggu (24/7/2011).

Lodsys telah mengajukan berkas ke pengadilan Texas untuk menuntut hak paten. Namun tidak disebutkan platform apa saja di Angry Birds yang termasuk melanggar paten oleh perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, Lodysys juga menuntut perusahaan mobile lainnya seperti lectronic Arts (EA), Atari, Square Enix dan Take-Two Interactive. Total, ada lima perusahaan yang diklaim Lodys menggunakan patennya dalam menjual game mobile.

Menurut perusahaan tersebut, patennya tersebut digunakan pada The Sims 3 untuk iPhone milik EA, kompilasi game Greatest Hits untuk iPhone dan iPad besutan Atari, Big Hit Baseball versi iPhone dan iPad milik Square Enix dan 2K Sports NHL 2K11 di iPhone milik Take-Two Interactive.

Namun hingga kini belum ada komentar dari pihak Rovio mengenai kasus yang membelit mereka tersebut. Ini merupakan kasus pertama yang dihadapi oleh perusahaan mobile yang terkenal dari App Store tersebut.

Sumber:  http://techno.okezone.com/read/2011/07/24/326/483584/angry-birds-tersandung-masalah-hak-paten

TANGGAPAN:
pada kasus ini terlihat perebutan kepemilikan game angry bird oleh dua perusahaan. penggugat merasa game tersebut miliknya sehingga melaporkan kasus ini ke pengadilan. jika penggugat sudah mempatenkan gamenya tersebut, maka tergugat terkena hukuman yang berat karena sebelumnya game tersebut sudah dipatenkan. tetapi jika penggugat tidak memiliki bukti yang kuat, mungkin pengadilan mempunyai jalan tersendiri untuk menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku.