logo

logo

Rabu, 23 Februari 2011

Tentang Komisi Yudisial

Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
 
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.

Tujuan Komisi Yudisial

  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial

  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3.      Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.      Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.      Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.


Sumber
 http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Yudisial

arti kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.


SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).


SUMBER

Selasa, 22 Februari 2011

PANCASILA PEMERSATU BANGSA

Di dalam istilah Pancasila tidak tersimpul isi daripada dasar filsafat negara, melainkan hanya menunjukkan bahwa dasar filsafat negara Indonesia tersusun atas lima hal, yang masing-masing merupakan suatu sila, asas peradaban, asas keadaban. Kelima sila tersebut merupakan bagian-bagian dalam kesatuan dasar. Bangsa Indonesia hanya memiliki satu dasar yang susunannya tidak tunggal, akan tetapi majemuk tunggal.

  • Pancasila adalah asas persatuan, kesatuan, damai, kerjasama, hidup bersama dari bangsa Indonesia yang warga-warganya sebagai manusia yang memiliki bawaan kesamaan dan perbedaan.

Hendaknya warga Indonesia menempatkan perbedaan-perbedaan dan pertentengan-pertentangan dalam kedudukan dan arti yang tidak mempengaruhi kesamaan serta kesatuan bangsa Indonesia. Adanya perbedaan-perbedaan itu, disadari sebagai suatu hal yang memang menjadi bawaan sebagai manusia pribadi dan makhluk. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beridiologi. Asas-asas dalam Pancasila meresap dan hidup terpelihara dalam sanubari bangsa Indonesia sebagai pembangun hidup yang telah lama dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia ber”Pancasila” dalam triprakara yang saling memperkuat dan memperkembangkan.

Bangsa Indonesia berPancasila dalam tiga jenis yang bersama-sama dimiliki, maka tidak ada pertentangan antara ”Pancasila” Negara, ”Pancasila” adat kebudayaan, ”Pancasila”religius. Ketiganya saling memperkuat. Negara berPancasila berarti memperkuat dan memperkembangkan bangsa Indonesia beragama dan berkebudayaan, bangsa Indonesia beragama dan berkebudayaan berarti memperkuat dan memperkembangkan Pancasila Negara dan Negara, juga bangsa Indonesia sendiri.

  • Tempat terdapatnya Pancasila ialah dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila dalam mukadimah baik dari konstitusi RIS maupun dari UUD Sementara merupakan suatu dasar dalam arti dasar dari organisasi susunan dan penyelenggaraan negara Indonesia bukan bukan sebagai dasar filsafat negara. Pancasila sebagai dasar filsafat negara RI menjadi ada baru dengan adanya Pembukaan UUD 1945. Terbentuknya UUD 1945 sesudah pembukaan itu ada.

  • Rumus persatuan, kesatuan Pancasila
Pancasila terdiri atas lima rumusan yang merupakan kesatuan. Bagian-bagian itu tidak saling bertentangan. Tiap-tiap bagian merupakan bagian yang mutlak, apabila dihilangkan satu bagian saja hilanglah juga hal yang lainnya. Sebaliknya terlepas darihalnya bagian-bagiannya kehilangan kedudukan dan fungsinya.
  • Sila-sila Pancasila merupakan persatuan dan kesatuan.
Di dalam tiap sila tersimpul sila-sila yang lainnya, yaitu
  1.  Sila Ketuhanan YME adalah Ketuhanan YME yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah ber-Ketuhanan YME, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Sila persatuan Indonesia adalah yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan adalah yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5.  Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, berupa sifat kodrat manusia dalam kenyataan yang sewajarnya, ialah sifat perseorangan (individu) dan makhluk sosial dalam kesatuan yang bulat dan harmonis (kedua tunggalan, monodualis)
Manusia menjadi pendukung atau subjek daripada sila-sila Pancasila sehingga di dalam Pancasila tersimpul hal-hal yang mutlak daripada manusia yaitu susunan diri manusia atas tubuh dan jiwa sebagai kesatuan, sifat perseorangan dan makhluk sosial sebagai kesatuan serta kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu dengan kata lain Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan berupa dua sifat kodrat manusia yang merupakan kesatuan, suatu keduatunggalan atau monodualis. Sifat kodrat monodualis kemanusiaan itu mempunyai arti menentukan dalam hal-hal pokok mengenai kenegaraan. Oleh karena itu negara Indonesia merupakan negara monodualis dalam segala sesuatunya. Karena sifatnya mutlak monodualis kemanusiaan, negara Indonesia adalah negara hukum kebudayaan yaitu negara yang terdiri atas perseorangan yang bersama-sama hidup baik dalam kelahiran maupun kebatinan yang keduanya memiliki kepentingan dan kebutuhan perseorangan dan bersama, namun keduanya diselenggarakan tidak saling mengganggu melainkan dalam kerjasama.
  • Asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat Negara dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada waktu ditetapkan Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.Pancasila lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia Merdeka yaitu pada tanggal 1 Juni 1945 dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Unsur-unsur Pancasila telah ada dalam adat kebiasaan, kebudayaan, agama-agama bangsa Indonesia sebelumnya. Oleh karena itu sila-sila Pancasila bukan hasil ciptaan belaka, akan tetapi diketemukan oleh bangsa Indonesia sendiri.


SUMBER

Rabu, 16 Februari 2011

Arti Negara


Kata “Negara” yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.  Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
            Hakikat berdirinya suatu Negara, sangat penting artinya bagi rakyat yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya. Menurut Prof. Miriam Budiardjo sifat hakikat Negara mencakup 3 hal yaitu, sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua. Sifat hakikat Negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya Negara, norma dasar (fundamental norm) yang menjadi tujuan, filsafah hidup yang ingin diwujudkan, perjalanan sejarah, dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang didalam Negara.
            Pada umumnya ada 3 pendekatan dalam mempelajari terjadinya Negara yaitu, pendekatan teoritis, pertumbuhan sekunder dan primer, dan pendekatan factual.
            Suatu Negara dapat terbentuk apabila memenuhi unsur-unsur konstitutif merupakan syarat mutlak yang harus ada. Dan unsur deklaratif yaitu pengakuan dari Negara lain. Inilah unsur konstitutif :

* Wilayah 
Wilayah merupakan unsure mutlak sebagai tempat berhuninya rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu Negara dibedakan atas:

-          Wilayah daratan
Batas wilayah suatu Negara dengan Negara lain di darat, dapat berupa batas alamiah, batas buatan, dan batas secara geografis.
-          Wilayah udara
Ada 2 teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini yaitu, teori udara bebas dan teori Negara berdaulat di udara.
-          Wilayah lautan
Negara yang memiliki wilayah lautan disebut archipelagic state, sedangkan Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked.
·    
* * Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu. Rakyat dibedakan menjadi 2 yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah yang bertempat tinggal di dalam suatu Negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Sedangkan bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu Negara hanya untuk sementara waktu.

·        *Pemerintah yang berdaulat
Pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut “kedaulatan”. Dalam suatu Negara, kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam yang artinya pemerintah memiliki kewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan kedaulatan ke luar yang artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terkait, dan tunduk kepada kekuatan lain.

Dan ini unsur deklaratif:
·        
Pengakuan dari Negara lain
Dalam tata hubungan internasional, status Negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dari Negara lain dapat bersifat de facto, bias juga bersifat de jure.
            Dengan terpenuhinya syarat-syarat di atas,maka sudah dapat membentuk suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain pun menjadi faktor penting padahal bukan suatu yang mutlak.


Sumber :
Buku SMA kelas X

Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir. Dalam perwujudannya hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada masa lalu, banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat dan menjajah daerah lain, sehinnga muncul pemberontakan untuk membela hak nya masing-masing. Akhirnya hak asasi manusia dapat perhatian dunia internasional oleh organisasi Perserikatan Bangsa (PBB) membentuk komisi untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 1946.
Peran serta dan upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia dapat kita lihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencantumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM. Peran serta upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui :
1.      Pada tanggal 7 Juni 1993, diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
2.      Pasca-orde baru (era reformasi), disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
3.      Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945          yang terdiri atas pasal 28A hingga 28J.
4.      Berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000.
5.      Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan-kejahatan HAM yang telah mendorong penegakan HAM di Indonesia.
6.      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang bertugas untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM .
7.      Berdirinya LSM, yang biasanya digunakan untuk melakukan pembelaan dan bantuan hukum terhadap korban pelanggaran HAM.
Dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM  di Indonesia memiliki hambatan, secara umum dapat diidentifikasi sebagai berikut:
·         Faktor kondisi sosial-budaya
·         Faktor komunikasi dan informasi
·         Faktor kebijakan pemerintah
·         Faktor perangkat perundangan
·         Faktor aparat dan penindakannya (law enforcement)

Tetapi, hambatan diatas jangan menajdi hambatan yang tidak pernah ada jalan keluarnya. Demi terwujudnya perlindungan hak asasi manusia yang baik. Dengan berkomunikasi baik tanpa ada keputusan sepihak ataupun tanpa menyakiti perasaan siapapun,kita sudah menjalankan yang namanya menghargai hak asasi manusia. Mungkin itu hal terkecil dan termudah yang dapat kita lakukan sebagai orang biasa untuk mewujudkan perlindungan hak asasi manusia.
            Instrumen hukum hak asasi manusia internasional sangat diperlukan bagi setiap warga masyarakat di dunia dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakkan hak-hak sipil di setiap Negara sebagai anggota PBB. Dengan semakin banyaknya instrumen hukum hak asasi manusia internasional, diharapkan pelanggaran-pelanggaran berat terhadap dan penistaan terhadap kemanusiaan semakin tahun semakin berkurang. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia internasional secra institusi telah dilakukan oleh komisi HAM PBB yang berkedudukan di Den Haag. Setiap Negara yang melanggar hak asasi manusia internasional akan memperoleh sanksi dari mahkamah internasional.
            Hak Asasi Manusia telah dilindungi secara internasional oleh PBB. Jadi, urusan HAM ini sesuatu yang sangat diperhatikan, tidak boleh dimainkan begitu saja. Karena Negara kita sendiri Indonesia sangat-sangat melindungi HAM. 



sumber :
buku SMA kelas X

Hak dan Kewajiban Dasar sebagai WNI


Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (pembukaan UUD 1945, alinea I). 

Hak dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain:
  • Menyatakan diri sebagai warga Negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga Negara suatu negara (pasal 26)
  • Bersamaan kependudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
  • Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2))
  •  Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28)
  • Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia (pasal 28 A)
  • Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat (2))
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30)
  •  Mendapat pendidikan (pasal 31)
  • Mengembangkan kebudayaan nasional (pasal 32)
  • Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)
  • Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34)
Kewajiban dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain :
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945, aline I)
  • Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedulatan bangsa (pembukaan UUD 1945, alinea II )
  • Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara (pembukaan UUD 1945, alinea IV)
  • Membayar pajak untuk Negara (pasal 23 ayat (2))
  • Wajib menjunjung tinngi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat (1))
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat (1))
  • Wajib menghormati bendera Negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)
  • Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia (pasal 36)
  • Wajib menjunjung tinggi lambing Negara Garuda Pancasila  dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A)
  •  Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B)
Sebagai perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara dalam berdemokrasi, dituntut untuk menunjukan sikap positif yang mencakup, melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum, menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia, menyukseskan pemilihan umum jujur dan adil, melaksanak GBHN dan ketetapan MPR, bermusyawarah untuk mufakat, saling mendukung dalam pembelaan Negara, dan menghormati kebebasan hidup beragama. Maka kita akan berdemokrasi secara rapih dan tidak merugikan siapapun atau lembaga-lembaga apapun.
            Contoh-contoh hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam berdemokrasi:
ü  Hak di bidang poloitik, seseorang mempunyai hak untuk mendirikan suatu organisasi sosial politik
ü  Mempunyai hak mendapatkan pendidikan yang layak dan mengembangkan karier pendidikan
ü  Hak untuk memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak dan hak untuk berusaha
ü  Hak untuk mendapatkan pelayanan sosial, kesehatan dan pendidikan

sumber :
buku SMA kelas X