logo

logo

Rabu, 23 Maret 2011

Gempa Jepang Mempercepat Rotasi Bumi


Gempa berkekuatan 9 Skala Richter (SR) yang terjadi di Jepang Jumat (11/3/2011) menyebabkan distribusi massa di Bumi berubah karena pergerakan lempeng dan runtuhnya batuan di kulit Bumi. Hal tersebut berpengaruh terhadap kecepatan rotasi bumi menjadi sedikit lebih cepat dan manusia mengalami hari yang lebih singkat.
"Dengan berubahnya distribusi massa di Bumi, gempa Jepang mengakibatkan Bumi berotasi lebih cepat, mempersingkat hari sebanyak 1,8 mikrodetik," kata Richard Gross, geofisikawan di Laboratorium Propulsi Jet milik NASA di Pasadena, AS, seperti dilansir Space.com. Analisi sebelumnya gempa tersebut hanya berpengaruh mempercepat rotasi 1,6 mikrodetik, namun data terakhir menunjukkan kalau kekuatannya lebih besar.
Namun, pengaruh tersebut jauh lebih kecil ketimbang variasi tahunan lama rotasi Bumi. Panjang satu hari atau waktu rotasi Bumi adalah 24 jam atau 86.400 detik. Panjang hari selama ini bervariasi sekitar 1000 mikrodetik bergantung pada variasi musim distribusi massa Bumi.
Perubahan waktu rotasi akibat gempa seperti kali ini bukanlah yang pertama terjadi. Gempa Aceh tahun 2004 misalnya, mempersingkat hari sebanyak 6,8 mikrodetik. Sementara gempa di Chile mempersingkat hari sebanyak 1,26 mikrodetik.
Gross mengungkapkan, perubahan ini belum selesai. Gempa susulan juga bisa mengubah waktu rotasi. "Gempa susulan juga bisa mengubah waktu rotasi. Namun karena kekuatan gempa susulan lebih kecil, pengaruhnya juga lebih kecil," jelasnya.
Secara teori, Gross mengungkapkan, apapun yang berdampak pada distribusi massa Bumi akan berdampak pada rotasi. Gempa dilaporkan mempercepat sedikit gerakan rotasi bumi yang biasanya sekitar 1.604 km/jam.
Meski demikian, ahli astrofisika dari Indonesia yang bekerja di Max Planck Institute for Astronomy, Johny Setiawan, tak terlalu yakin dengan pendapat itu. Menurutnya, panjang pendeknya hari hanya bisa terjadi bila ada efek dari luar bumi.
"Kalau Bumi kejatuhan asteroid sehingga massanya bertambah, pasti akan berubah panjang pendeknya hari," lanjutnya. Menurutnya, jika massa bumi tetap sama maka harusnya kecepatan rotasi dan lamanya rotasi juga akan tetap sama.


















   


Sumber = http://sains.kompas.com/read/2011/03/13/1948185/Gempa.Jepang.Mempercepat.Rotasi.Bumi

Fakta-fakta tentang Android



Belakangan ini dunia smartphone kedatangan trend baru bernama Android, yaitu sistem operasi smartphone layar sentuh seperti iOS iPhone dan OS BlackBerry. Ini pertama kali dikembangkan Google dan pertama kali muncul tahun 2007 dengan ponsel pertamanya G1 T-Mobile.
Tidak seperti OS Apple, Research In Motion (RIM) atau Windows Mobile Microsoft, Google merilis Android sebagai OS open-source di bawah naungan Open Handset Alliance. Hal lainnya Android adalah OS yang sangat baik, cepat dan kuat serta memiliki antarmuka pengguna intuitif yang dikemas dengan pilihan dan fleksibilitas. Google terus mengembangkannya.
Android terintegrasi dengan layanan Google seperti Gmail, Google Calendar, Google Contacts dan Google Voice dan sempurna bagi siapa saja yang menggunakan layanan Google.
Salah satu hal dari Android adalah saat pertama menyalakannya Anda diminta memasukkan nama pengguna Google dan password dan semua pesan Google, kontak dan info lainnya mulai tersinkronisasi ke handset tanpa sync ke desktop. Selain itu Android merupakan open source yang di mana kita bebas melakukan apapun perihal aplikasinya.
Apa kelemahan Android? Menyangkut musik dan video Android tidak memiliki media resmi syncing klien ke desktop. Namun, pada umumnya Android memberi Anda lebih banyak pilihan tentang bagaimana mengatur ponsel Anda dan kontennya.
Sama seperti Apple iOS, Google terus mengupdate Android dengan fitur baru. Versi terbaru Android adalah 2.2 dengan kode nama “Froyo” menambahkan fitur penarikan USB langsung, fungsi hotspot mobile dan dukungan Flash.
Ini berarti Flash video dan modul Flash yang tidak bekerja pada iPhone akan bekerja pada web browser Android. Versi 1.6 disebut “Donut” yang menambahkan kecepatan, peningkatan resolusi layar dan aplikasi kamera dan perekam lebih cepat. Versi 1.5 “cupcakes” menambahkan perekam video.
Ponsel Android tersedia dengan beraneka macam bentuk. Apakah Anda ingin ponsel QWERTY atau lebih suka dengan touchscreen? Mencari layar besar atau yang mudah masuk saku? Apakah Anda pemakai e-mail dan pesan teks atau tertarik menonton film dan video dalam layar besar? Semua pertanyaan itu terjawab oleh produk Android saat ini.
Dalam waktu dekat, Samsung akan merilis ponsel Android Galaxy S-class: Tipis dan ringan, layar super AMOLED 4 inci kontras tinggi, dan tersedia pada semua operator besar AS. Jika mencari ponsel Android QWERTY slide-out, pertimbangkan Motorola Droid 2 Verizon atau Samsung Epic 4.









sumber = http://www.medantalk.com/fakta-fakta-tentang-android/


Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana

Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa pidana bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafheid (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar didalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.""

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

 

 

 

Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.


sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Rabu, 23 Februari 2011

Tentang Komisi Yudisial

Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial
 
Berawal pada tahun 1968 muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.

Tujuan Komisi Yudisial

  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial

  • Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3.      Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  • Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.      Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.      Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.


Sumber
 http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Yudisial

arti kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.


SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).


SUMBER

Selasa, 22 Februari 2011

PANCASILA PEMERSATU BANGSA

Di dalam istilah Pancasila tidak tersimpul isi daripada dasar filsafat negara, melainkan hanya menunjukkan bahwa dasar filsafat negara Indonesia tersusun atas lima hal, yang masing-masing merupakan suatu sila, asas peradaban, asas keadaban. Kelima sila tersebut merupakan bagian-bagian dalam kesatuan dasar. Bangsa Indonesia hanya memiliki satu dasar yang susunannya tidak tunggal, akan tetapi majemuk tunggal.

  • Pancasila adalah asas persatuan, kesatuan, damai, kerjasama, hidup bersama dari bangsa Indonesia yang warga-warganya sebagai manusia yang memiliki bawaan kesamaan dan perbedaan.

Hendaknya warga Indonesia menempatkan perbedaan-perbedaan dan pertentengan-pertentangan dalam kedudukan dan arti yang tidak mempengaruhi kesamaan serta kesatuan bangsa Indonesia. Adanya perbedaan-perbedaan itu, disadari sebagai suatu hal yang memang menjadi bawaan sebagai manusia pribadi dan makhluk. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beridiologi. Asas-asas dalam Pancasila meresap dan hidup terpelihara dalam sanubari bangsa Indonesia sebagai pembangun hidup yang telah lama dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia ber”Pancasila” dalam triprakara yang saling memperkuat dan memperkembangkan.

Bangsa Indonesia berPancasila dalam tiga jenis yang bersama-sama dimiliki, maka tidak ada pertentangan antara ”Pancasila” Negara, ”Pancasila” adat kebudayaan, ”Pancasila”religius. Ketiganya saling memperkuat. Negara berPancasila berarti memperkuat dan memperkembangkan bangsa Indonesia beragama dan berkebudayaan, bangsa Indonesia beragama dan berkebudayaan berarti memperkuat dan memperkembangkan Pancasila Negara dan Negara, juga bangsa Indonesia sendiri.

  • Tempat terdapatnya Pancasila ialah dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila dalam mukadimah baik dari konstitusi RIS maupun dari UUD Sementara merupakan suatu dasar dalam arti dasar dari organisasi susunan dan penyelenggaraan negara Indonesia bukan bukan sebagai dasar filsafat negara. Pancasila sebagai dasar filsafat negara RI menjadi ada baru dengan adanya Pembukaan UUD 1945. Terbentuknya UUD 1945 sesudah pembukaan itu ada.

  • Rumus persatuan, kesatuan Pancasila
Pancasila terdiri atas lima rumusan yang merupakan kesatuan. Bagian-bagian itu tidak saling bertentangan. Tiap-tiap bagian merupakan bagian yang mutlak, apabila dihilangkan satu bagian saja hilanglah juga hal yang lainnya. Sebaliknya terlepas darihalnya bagian-bagiannya kehilangan kedudukan dan fungsinya.
  • Sila-sila Pancasila merupakan persatuan dan kesatuan.
Di dalam tiap sila tersimpul sila-sila yang lainnya, yaitu
  1.  Sila Ketuhanan YME adalah Ketuhanan YME yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah ber-Ketuhanan YME, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Sila persatuan Indonesia adalah yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan adalah yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5.  Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, berupa sifat kodrat manusia dalam kenyataan yang sewajarnya, ialah sifat perseorangan (individu) dan makhluk sosial dalam kesatuan yang bulat dan harmonis (kedua tunggalan, monodualis)
Manusia menjadi pendukung atau subjek daripada sila-sila Pancasila sehingga di dalam Pancasila tersimpul hal-hal yang mutlak daripada manusia yaitu susunan diri manusia atas tubuh dan jiwa sebagai kesatuan, sifat perseorangan dan makhluk sosial sebagai kesatuan serta kedudukan kodrat pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu dengan kata lain Pancasila mempunyai sifat dasar kesatuan berupa dua sifat kodrat manusia yang merupakan kesatuan, suatu keduatunggalan atau monodualis. Sifat kodrat monodualis kemanusiaan itu mempunyai arti menentukan dalam hal-hal pokok mengenai kenegaraan. Oleh karena itu negara Indonesia merupakan negara monodualis dalam segala sesuatunya. Karena sifatnya mutlak monodualis kemanusiaan, negara Indonesia adalah negara hukum kebudayaan yaitu negara yang terdiri atas perseorangan yang bersama-sama hidup baik dalam kelahiran maupun kebatinan yang keduanya memiliki kepentingan dan kebutuhan perseorangan dan bersama, namun keduanya diselenggarakan tidak saling mengganggu melainkan dalam kerjasama.
  • Asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat Negara dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada waktu ditetapkan Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.Pancasila lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia Merdeka yaitu pada tanggal 1 Juni 1945 dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Unsur-unsur Pancasila telah ada dalam adat kebiasaan, kebudayaan, agama-agama bangsa Indonesia sebelumnya. Oleh karena itu sila-sila Pancasila bukan hasil ciptaan belaka, akan tetapi diketemukan oleh bangsa Indonesia sendiri.


SUMBER